Hukum Yang Tercecer

AHMAD FIKRI ASSEGAF

UU Cipta Kerja Menyelesaikan Korupsi Perizinan dari Hulu?

RUU Cipta kerja, yang mengubah 76 undang-undang sekaligus, jelas merupakan RUU paling kompleks menyentuh berbagai lapisan masyarakat yang pernah disetujui oleh DPR. Tidak heran banyak sekali kalangan masyarakat yang menyuarakan aspirasi dan kritiknya. Setelah RUU tersebut disahkan oleh DPR, jelas… Continue Reading →

Potret Buram Gadai Saham

Tingkat kepercayaan kreditur terhadap proses eksekusi jaminan di Indonesia sangat rendah. Hal ini tercermin dari jumlah lelang eksekusi (baik melalui izin pengadilan maupun parate) yang diperkirakan HANYA 6% dari total non performing loan (NPL) perbankan, yang pada Desember 2019 bernilai… Continue Reading →

Menilik Peraturan BKPM Soal Investasi Minimum & Premium PT PMA

Sejak masa kuliah sampai kemudian mengajar Hukum Investasi dan bekerja sebagai konsultan hukum, saya cukup sering berkunjung ke kantor BKPM. Cukup banyak pengalaman menarik dari hasil bolak balik tersebut. Dari semua pengalaman, beberapa di antaranya tidak mudah dilupakan. Menurut pengamatan,… Continue Reading →

Rumitnya Urusan Modal PT Indonesia

Banyak sekali pertanyaan dan komentar mengenai peraturan permodalan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Kebanyakan pertanyaan dan komentar tersebut muncul karena aturan yang ada masih mengikuti skema ketentuan abad ke-19, dan tidak disesuaikan dengan kemajuan dan pendekatan logika modern yang lebih… Continue Reading →

RUU Cipta Kerja dan Korupsi Perizinan di Indonesia

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia merupakan tsunami yang mengakibatkan krisis ekonomi dunia. IMF meramalkan ekonomi dunia akan berkontraksi 3%. Sementara ekonomi Indonesia diramalkan hanya akan tumbuh 0,4% dibandingkan target sebelumnya 5,4%. Penurunan ini sangat signifikan dan jelas akan berefek langsung… Continue Reading →

Kenapa Start Up Indonesia Beramai-ramai Pindah ke Singapura?

Banyak sekali start up Indonesia, baik yang masih kecil maupun yang sudah besar, memilih untuk memarkir saham pendirinya di Singapura. Pilihan ini sering dianggap sikap tidak nasionalis sehingga perusahaan dan nilai yang diciptakan melaluinya tidak lagi dianggap sebagai karya anak… Continue Reading →

© 2024 Hukum Yang Tercecer — Powered by WordPress

Theme by Anders NorenUp ↑